Oleh: Ida Bagus Made Utama, SE SH MH BKP *)
CORONA Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan semakin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan empat skema bantuan lain untuk UMKM.
Seperti salah satunya, paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja pada pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona. Ada pula relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, dan relaksasi di sektor perpajakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor: 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020.
Melalui ketetapan Permen tersebut maka PPh UMKM ditanggung pemerintah (DTP) berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Kriterianya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dengan skema insentif diberikan melalui PPh ditanggung pemerintah (DTP).
Pada awalnya pemerintah berkeinginan untuk menurunkan tariff pajak ke 0 %, namun mungkin dengan berbagai pertimbangan akhirnya tarif pajak penghasilan untuk UMKN tetap 0,5%. Hal ini diambil dengan pertimbangan apabila tariff pajak sebesar 0%, akan sulit dikembalikan lagi di atas 0% setelah pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah akhirnya memutuskan PPh UMKM ditanggung pemerintah. Dengan skema PPh DTP, pelaku UMK tetap terbebas dari kewajiban pembayaran PPh selama 6 bulan.
Kebijakan pajak penghasilan UMKM ditanggung pemerintah dirasakan tepat dilakukan untuk membantu pelaku UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona. Pemerintah berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Diharapkan kebijakan relaksasi pajak UMKM dapat membantu para pelaku usaha yang masih berusaha semaksimal mungkin mempertahankan keberlangsungan usahanya salah satunya sektor pariwisata yang mengalami okupansi di bulan April hampir 0% dan usaha di sektor pariwisata tersebut tutup sementara untuk batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Hal yang menjadi delematis dari para pelaku usaha, namun sampai dengan saat ini mereka masih berusaha untuk mempertahankan karyawan walaupun ada yang digaji dengan persentase kecil. **
*) Penulis adalah Konsultan Pajak dan Lawyer IBU Consultan Denpasar