BANGLI | patrolipost.com – Relaksasi pajak kendaraan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2021 mulai berlaku sejak 8 Juni lalu. Namun sejauh ini kebijakan tersebut belum berpengaruh signifikan di Samsat Bangli.
Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana mengatakan, ada 3 kebijakan relaksasi yang tertuang dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2021. Relaksasi tersebut berupa diskon piutang pajak kendaraan bermotor. Kedua, gratis BBNKB II. Ketiga, pemutihan PKB.
Kebijakan diskon piutang pajak dan pemutihan ini diberlakukan mulai 8 Juni 2021 sampai 3 September 2021. Kemudian gratis biaya BBNKB II ini mulai berlaku 4 September 2021 sampai 17 Desember 2021 mendatang.
Lanjut AKP I Ketut Sukadana, walaupun telah berlaku namun saat ini belum ada peningkatan pembayaran pajak di Bangli. Rata-rata wajib pajak yang dilayani 70-80 orang per hari.
“Belum ada peningkatan, situasi masih sama sebelum Pergub terbit,” ungkapnya, Rabu (16/6/2021).
Berkaca dari tahun sebelumnya, bila ada relaksasi pajak kendaraan biasa wajib pajak ramai jelang penutupan. Dimungkinkan hal tersebut juga terjadi tahun ini.
“Biasa di akhir-akhir masa berlaku, baru membludak wajib pajak yang datang,” jelasnya.
Di sisi lain, di tengah situasi pandemi saat ini, wajib pajak mengalami kesulitan ekonomi. Kondisi ini tentunya berimbas kepada pembayaran pajak. Disinggung terkait upaya optimalisasi pajak, AKP Sukadana mengatakan, dari Kepolisian maupun pemerintah telah melakukan sosialisasi, termasuk relaksasi pajak tahun sesuai Pergub No 21 Tahun 2021 ini. (750)