Remas Payudara Perempuan, DPR Kecam Tindakan Pelecehan Seksual Oknum Anggota DPRD

Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) , Guspardi Gaus, merasa prihatin dan mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Jean Neonufa (JN). Ini adalah perilaku yang bejat dan keji.

“Kejadian tersebut sebagai tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat dan menambah daftar panjang pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual pada perempuan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Mantan anggota DPRD Sumatera Barat ini mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan Jean merupakan tindak pidana, apalagi aksi tersebut juga disaksikan oleh orang yang lain.

“Ini kan sangat memilukan dan memalukan. Apalagi yang melakukan itu adalah anggota DPRD pejabat daerah, itu kan bukan hanya mencoreng nama yang bersangkutan tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD,” sesalnya.

Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti minuman keras yang dikonsumsi Jean ketika melakukan aksi pelecehan seksual itu. Menurutnya, harus ada aturan ketat pelarangan peredaran minuman beralkohol. Karena efek dari minuman keras itu memang menimbulkan banyak mudharat atau dampak buruk yang berimplikasi kepada kerawanan masalah sosial masyarakat. “Minuman keras jelas telah menimbulkan banyak dampak negatif, jadi sangat tepat manakala larangan minuman beralkohol harus segera untuk dibahas untuk dijadikan undang-undang,” pungkas politikus PAN itu.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Jean ditetapkan sebagai tersangka, karena meraba dan meremas payudara seorang perempuan. Jean merupakan anggota Dewan dari Fraksi Nasdem dan dugaan pelecehan yang dilakukan Jean terjadi pada April lalu.

Seperti dilansir, Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur berinisial JN melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang ibu rumah tangga. JN meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS. Akibat perbuatannya tersebut JN kini ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Mengenai JN
JN diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019 dari Partai Nasdem. Hal itu dibenarkan Sekretaris DPW Partai Nasdem NTT Alex Take Ofong.

“Iya, mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode lalu,” kata Alex.

Adapun kini, JN menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS

Untuk sikap dari Nasdem terkait kasus itu, Alex meminta kompas.com untuk menghubungi langsung pimpinannya.

“Tanya ke pak Ketua DPW Nasdem NTT saja,” kata Alex singkat.

Mabuk Minuman Keras
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah seorang ibu rumah tangga berinisial DS pada Minggu (11/4/2021) sore.

Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras. DS pun menuju dapur untuk membuat minuman buat JN. Sedangkan suami DS berada di toilet. Bahtera menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman. Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar. Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS. (305/snc/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.