Remisi Natal, 238 Narapidana Mendapat Remisi Khusus

resmisi
Penyerahan resmi khusus Natal untuk narapidana di Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Remisi khusus diberikan kepada 238 narapidana di Bali dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Dua orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Keduanya merupakan Warga Binaan Lapas Kerobokan.

Kepala Kanwilkunham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana. Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan.

“Kita lakukan verifikasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi,” kata Jamaruli, Sabtu (25/12/2021).

Narapidana yang mendapatkan remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang,Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 20 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 48 orang.

Lapas Kelas IIB Karangasem 9 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 7 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 6 orang, LPKA Kelas II Karangasem 2 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 10 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 9 orang dan Rutan Kelas IIB 2 orang.

“Tentunya, Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jamaruli.

Sementara, selama menjalani kurungan pidana, para warga binaan pemasyarakatan mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan rutin di Lapas/Rutan.

Jamaruli mengatakan, hal tersebut penting karena setelah keluar dari Lapas/Rutan, mereka memiliki ketrampilan hidup.

“Pembinaan yang dilakukan berupa pembekalan life skill diantaranya, pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, maupun teknik las,” jelasnya. (pp03)

Pos terkait