SINGARAJA | patrolipost.com – Tarik ulur rencana pembangunan bandar udara di Buleleng nampaknya masih panjang. Ini setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kepala Biro Hukum menggelar rapat teknis terbatas yang membahas Surat Keputusan (SK) Penentuan Lokasi (Penlok) Bandara di Buleleng, Rabu (15/1).
Dalam rapat itu diputuskan pembatalan penamaan Penlok Bandara Bali Utara dan diganti menjadi Penlok Bandar Udara Baru di Kabupaten Buleleng.Untuk memastikan proses berlangsung lancar,Pemprov Bali ditunjuk sebagai pemrakarsa bandar udara di Buleleng
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan, SK Penlok belum dapat dipastikan kapan akan turun dari Kemenhub RI. Namun pembahasan baru menyentuh draft legal SK Menteri terkait Penlok Bandara di Buleleng. Sejumlah point kesepakatan tercapai diantaranya memastikan Pemprov Bali selaku pemrakrasa bandara udara Kabupaten Buleleng.
“Dalam pembahasan ada penambahan diktum soal kewajiban Pemprov Bali menyediakan lahan dan itu terkait SK Penlok merujuk kepada pemerakarsa,” kata Gunawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut Gunawan, kewajiban lain pemrakarsa adalah menyusun rancangan teknis fasilitas bandara, menyusun Amdal, izin mendirikan bandara jangka waktu 5 tahun.
“Jika disepakati, akan disampaikan kepada Gubernur Bali. Dan lanjut akan digelar rapat Senin (20/1) bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali,” imbuhnya.
Yang dipastikan, lanjut Gunawan, ada perubahan judul Penlok. Sebelumnya, Penlok Bandar Udara Bali Utara di Kabupaten Buleleng berubah menjadi Penlok Bandar Udara Baru di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. “Jadi sudah tidak ada dobel makna nama,” jelasnya.
Soal SK Penlok kapan diterbitkan Kementerian Perhubungan RI, Gunawan tidak berani memastikan. Namun semua proses sudah berjalan mengingat secara teknis dan admnistrasi sudah clear.
“Tinggal tunggu persetujuan Menteri Perhubungan, tidak menutup kemungkinan Penlok akan segera terbit,” tandasnya. (625)