SEMARAPURA | patrolipost.com – Rencana pembangunan akomodasi wisata di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, menuai keresahan warga. Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut berada di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, salah satu pura khayangan jagat yang disucikan umat Hindu.
Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat telah mulai beroperasi di lokasi, meskipun belum diketahui pasti jenis bangunan yang akan didirikan. Warga mulai mempertanyakan proyek tersebut, bahkan sejumlah pengguna media sosial mulai menyuarakan kekhawatiran mereka atas potensi pelanggaran kesucian pura.
Panitia Pura Goa Lawah, I Putu Juliadi, yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi resmi terkait proyek tersebut. Namun ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik seperti kasus serupa beberapa waktu lalu.
“Sosialisasi sangat penting agar masyarakat tahu apa yang akan dibangun. Jangan sampai muncul protes seperti dulu saat ada pembangunan tempat yoga di timur pura,” ujar Juliadi.
Sementara itu, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika dihubungi terkait rencana pembangunan bumi perkemahan tersebut, Rabu (11/6/2025) menjelaskan bahwa pembangunan tersebut adalah bumi perkemahan yang memanfaatkan lahan pribadi milik warga asal Padangbai seluas 40 are dan lokasinya jauh dari Pura Goa Lawah, kurang lebih sekitar antara 500 meter sampai 1 Km.
“Secara prinsip desa mendukung. Ini bukan investor dari luar Bali. Lahan milik pribadi, dan tujuan pembangunan ini untuk mengembangkan potensi desa serta meningkatkan PAD,” ujar Suastika.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Pesinggahan sebagai Desa Wisata, desa memiliki hak untuk mengembangkan potensi wilayahnya. Meski demikian, pembangunan tetap harus mengacu pada zonasi sesuai RTRW, yang mengatur kawasan inti di timur dan barat Pura Goa Lawah sebagai zona yang tidak boleh dibangun.
“Pembangunannya tetap memperhatikan aturan. Tidak boleh bertingkat. Kalau model joglo masih bisa, dan itu sudah disepakati dalam rapat bersama prajuru, bendesa, BPD, dan tokoh masyarakat, termasuk anggota DPRD yang menjadi kelian,” jelasnya.
Proses perizinan saat ini masih dalam tahap pengurusan. Namun pemerintah desa menyerahkan keputusan akhir kepada dinas terkait.
“Desa dan tokoh masyarakat mendukung. Soal izin, kami serahkan ke dinas. Kalau tidak diizinkan, pemilik lahan juga siap menghentikan, tapi harus jelas juga kenapa tidak boleh, kenapa di wilayah lain seperti di dekat Pura Dalem Ped boleh ada villa-villa,” tegas Suastika.
Rencana proyek ini akan dinamai “Bumi Perkemahan Bukit Tengah”. sosialisasi kepada masyarakat kata dia akan dilakukan melalui prajuru banjar dan tokoh adat setempat. Namun pihak desa berharap proyek ini dapat berjalan tanpa mengganggu kesucian pura maupun menimbulkan gejolak sosial.
“Namun karena polemik di media sosial untuk sementara pengerjaan lahan di Bumi Perkemahan di Bukit Tengah sementara dihentikan,” pungkasnya. (855)