SEMARAPURA | patrolipost.com –Rencana restorasi Pemedal Agung, bekas gapura Kerajaan Klungkung di kawasan Kerta Gosa, dipastikan batal direalisasikan tahun 2026. Belum adanya kesepakatan terkait status aset dengan pihak Puri Agung Klungkung menjadi kendala. Akibatnya, anggaran restorasi sebesar Rp 6 miliar terpaksa dikembalikan ke kas daerah.
Ironisnya, di tengah kebuntuan persoalan aset, kondisi bangunan bersejarah tersebut justru semakin mengkhawatirkan. Retakan pada bagian atas bangunan dilaporkan kian meluas, bahkan sejumlah bagian bangunan mulai terlepas.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Klungkung Wayan Suteja, mengatakan Pemkab Klungkung telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Puri Agung Klungkung untuk mencari titik temu terkait status aset kawasan Kerta Gosa, termasuk Pemedal Agung.
Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan yang memungkinkan restorasi dilaksanakan. Sementara itu, waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 semakin terbatas. Kondisi tersebut membuat rencana pelestarian bangunan bersejarah ini tidak memungkinkan dilanjutkan tahun ini.
“Karena waktu pelaksanaan anggaran terbatas maka untuk anggaran dikembalikan lagi ke kas daerah,” ujar Suteja.
Suteja mengaku khawatir melihat kondisi fisik Pemedal Agung yang terus memburuk. Menurutnya, kerusakan bangunan tidak bisa dianggap sepele karena retakan semakin parah dan sejumlah bagian mulai terlepas.
“Kondisi bangunan tidak bisa dibohongi. Kondisi retak-retak semakin parah. Jujur saya khawatir, semoga saja tidak sampai ambruk,” ungkapnya.
Dia mengatakan Pemkab Klungkung berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, kerusakan bangunan bersejarah tersebut membutuhkan penanganan segera. Namun, di sisi lain, upaya restorasi masih terbentur persoalan status aset yang belum menemukan titik temu.
“Kami di pemerintah daerah mengalami dilema. Jika dibiarkan dan terjadi sesuatu, nanti pemerintah dibilang lalai,”pungkasnya. (roni)
