Residivis Gasak Handphone dan Larikan Sepeda Motor di Proyek Restoran Kintamani

polsek kintamni
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto SH MH menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian, bertempat di Mapolsek Kintamani, Bangli, Rabu (23/11/2022). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Aksi pencurian handphone dan sepeda motor terjadi di bedeng proyek restoran di wilayah Kintamani. Tim Opsnal Polsek Kintamani dibackup Tim Opsnal Polres Bangli berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut. Pelaku, I Wayan Suwitra (37) asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Pelaku merupakan residivis, sebelumnya ditahan karena kasus pencurian.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto SH MH seizin Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika mengungkapkan, pada 20 November lalu di areal bedeng proyek di jalur Penelokan tepatnya Banjar Masem, Desa Batur seorang buruh proyek Ketut Ari Prama (22), asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng kehilangan sepeda motor dan handphone.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada 20 November sekitar pukul 05.30, Ketut Ari bangun dan hendak mengambil handphone karena akan dicas. Tetapi handphone tidak ada. Dirinya ini pun keluar dari bedeng dan didapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah hilang.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. “Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku pencurian mengarah pada Wayan Suwitra yang juga buruh proyek di lokasi tersebut,” jelasnya, Rabu (23/11/2022).

Lanjutnya, saat diamankan Wayan Suwitra mengakui telah mencuri handphone di bedeng proyek dan juga mencuri sepeda motor. Pelaku beraksi saat pekerja lainnya sedang tidur.

“Pelaku sudah sempat menjual handphone hasil curian secara online. Handphone dijual sebesar Rp 700.000 dan hasil penjualan dibelikan handphone,” sebutnya.

Atas perbuatannya Wayan Suwitra dijerat pasal Pasal 362 KUHP. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor honda Scoopy warna coklat DK 2878 UAS serta dua buah HP merk Oppo, surat kendaraan serta sebuah helm.

“Pelaku sempat dihukum karena kasus pencurian beberapa tahun lalu. Pelaku juga baru bekerja di proyek restoran di Kintamani,” imbuhnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.