Residivis Narkoba Ditangkap Saat Ambil Paket di Jalan Merdeka

Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari MS. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Tinggal di balik jeruji penjara tidak membuat jera pria berinisial MS (48) berkutat dengan narkoba.  Buktinya, jajaran Satres Narkoba Polres Bangli Kembali menangkap pria asal Tabanan ini saat hendak mengambil paket narkoba di seputaran Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Selasa (21/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma mengatakan, MS ditangkap saat akan mengambil paketan tersebut di Jalan Merdeka Desa Tamanbali. Dari tangan MS petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja.

Bacaan Lainnya

Petugas Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan  satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,61 gram bruto atau seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.

“Oleh petugas kemudian pelaku langsung digiring ke Mapolres Bangli. Dari hasil interograsi,  pelaku mengaku mengambil paket barang tersebut dari kiriman seseorang. Sementara narkotika jenis ganja didapatkan di Denpasar. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang,” jelas Iptu Sudarma, didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Jumat (24/7/2020).

Kata Iptu Sudarma, dari rekam jejak pelaku diketahui kalau MS merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Lapastik Narkotika di Dusun Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut Bangli.

“Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun setelah mendekam di penjara, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan dalam sidang pelaku divonis 5 tahun lagi sehingga tersangka menjalani hukumannya selama 9 tahun. Pelaku baru menghirup udara bebas di tahun  2018 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MS disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar.

“Pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di Lapas Kerobokan,” ungkap Iptu I Nyoman Sudarma. (750)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.