Resmi Tersangka, Ismaya Ditahan di Mapolresta Denpasar

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Denpasar akhirnya menetapkan mantan Sekjen Ormas Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40) menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Setelah resmi menyandang status tersangka, Ismaya langsung ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. 

“Sudah jadi tersangka dan ditahan tadi malam,” ungkap seorang sumber di lingkungan Polresta Denpasar, Kamis (16/5) siang.
Dikatakan sumber yang tidak mau namanya disebutkan, proses penetapan Ismaya menjadi tersangka cukup alot. Sebab, ia tidak mengakui perbuatannya dan barang bukti seberat 0,73 gram itu sempat dibuang Ismaya. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut. 
“Sebenarnya, Pak Kapolresta rilis siang ini. Tetapi karena beliau mendadak ada urusan ke Polda jadi ditunda dulu rilisnya,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto yang ditemui patrolipost.com membenarkan penangkapan Ismaya. Ia ditangkap seusai mengambil paket narkoba jenis sabhu di depan Kantor Pos di Jalan Seroja Denpasar. Saat itu, Ismaya bersama dengan sopirnya Gede Wardana (27) dari Kubutambahan, Buleleng. 
“Benar, kita ada tangkap Ismaya karena kasus narkoba. Saat itu, dia baru habis ambil paket narkoba di depan Kantor Pos. Sekitar dua ratus meter daru rumahnya,” terangnya.
Mengenai asal usul barang bukti tersebut, Aris mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.