DENPASAR | patrolipost.com – Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) AKP Ida Ayu Made Kapilka Sari langsung menindaklanjuti keluhan warga saat pelaksanaan Jumat Curhat. Dalam curhatan tersebut, warga mengaku gerah terhadap pengendara yang memakai knalpot racing atau knalpot brong yang mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Dipimpin langsung Ida Ayu Made Kalpika menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk cipta kondisi dengan menggelar razia di depan Mapolsek Densel, Minggu (28/5/2023) dini hari. Sejumlah pengendara berusaha menghindari razia petugas dengan cara memutar balik dan melawan arus. Namun anggota yang berpakaian biasa berhasil mencegat. Hasilnya, petugas menindak 71 pelanggar dengan mengamankan 56 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat kendaraan) maupun spion.
Ida Ayu Made Kalpika mengatakan, kegiatan razia ini digelar menindak lanjuti keluhan warga saat dilaksanakannya “Jumat Curhat” dimana pengguna sepeda motor menggunakan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat terutama di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai pada malam hingga dini hari.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan spesifikasi kendaraan yang sewajarnya sesuai dengan standar kendaraan. Appabila masih menggunakan knalpot brong akan kami tindak” ujarnya. (007)