SEMARAPURA | patrolipost.com – Warga Klungkung diminta mewaspadai akun medsos maupun instagram, karena banyak kasus penipuan terjadi dengan membajak akun miliknya seolah olah itu dirinya atau keluarganya maupun temannya. Kasus penipuan akun ini terungkap, saat Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku kasus peretasan akun media sosial (facebook dan instagram).
Hal itu terungkap saat Polres Klungkung menggelar jumpa pers terkait keberhasilan menangkap pelaku atas nama inisial KEM alamat Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH secara langsung memimpin kegiatan press release yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Kamis, (24/11/2022).
Menurut Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta,SIK kasus tersebut terungkap berawal pada Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 03.30 Wita saat pelapor/korban sedang tiduran di rumahnya yang beralamat di Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten. Klungkung, Provinsi Bali, korban mendapatkan pesan chat melalui aplikasi Messenger (pacebook) dan pesan chat instagram dari akun milik suaminya Yande Widiastika dan akun intagram atas nama akun widyastika-yande .
Dalam pesannya oknum pelaku yang mengaku suaminya ‘Dia’ dengan alasan untuk proses perpanjangan visa akun tersebut meminta dikirimkan/ditransferkan sejumlah dana sebesar Rp3 juta ke Rekening Bank BRI, atas nama I Ketut Danarasa, karena korban merasa bahwa yang meminta sejumlah dana tersebut adalah suaminya sendiri korban langsung mengikuti kemauan dari pelaku dengan langsung mentransferkan sejumlah dana sebagaimana yang diminta sebelumnya .
Hingga pada pukul 07.43 Wita korban dihubungi oleh suaminya via panggilan masanger dengan mempergunakan akun yang baru dibuatnya menjelaskan sebagai akun Facebook dan akun instagram miliknya yaitu akun Facebook atas nama akun “Yande Widiastika (Perak)” dan akun Intagram atas nama akun “widyastika_yande” sejak tadi malam tidak dapat dibuka/diakses olehnya. Mendengar penjelasan suami korban tersebut korban baru mengetahui dirinya telah mengalami peristiwa penipuan melalui media elektronik,” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta.
Menurut Kapolres, selain dirinya (korban red) sendiri seseorang yang telah melakukan peretasan terhadap akun media sosial milik suaminya juga sempat menghubungi mertua pelapor Ni Wayan Kirti via pesan chat masanger dan dengan alasan yang sama untuk proses perpanjangan visa pelaku meminta dikirimi sejumlah dana melalui pembayaran sejumlah uang.
”Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 ayat (2), pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP,” sebutnya. (855)