BANGLI | patrolipost.com – Di tengah kondisi pandemi Covid-19, sejumlah detinasi tempat wisata (DTW) di Bangli tidak memberlakukan pungutan retribusi. Direncanakan untuk pengenaan retribusi akan diberlakukan secara normal pada awal tahun 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Sugiarta saat dikonfirmasi mengatakan imbas pandemi Covid-19 maka tahun 2021 ini pengutan retribusi pariwisata tidak berjalan normal. Seperti halnya Destinasi Tempat Wisata (DTW) Batur selama beberapa bulan tidak dilakukan pungutan. Pungutan retribusi pariwisata terakhir dilakukan bulan Juli lalu.
“Beberapa kali PPKM, untuk objek wisata sempat dibatasi. Kemudian mulai dibuka kunjungan namun memberlakukan pungutan,” ungkapnya, Kamis (23/12/2021).
Terkait perberlakuan pungutan retribusi sudah dilakukan pembahasan. Sehingga awal tahun 2022 pengenaan retribusi pariwisata bisa berjalan normal. Adapun target PAD dari retribusi pariwisata tahun 2022 sebesar Rp 13 miliar lebih.
Target tersebut sama dengan target tahun 2021. Diakui target PAD tahun ini belum terealisasi. “Untuk realisasi dari target naru di angka Rp 3,3 miliar,” ujarnya.
Disinggung sempat adanya keluhan pengenaan retribusi di DTW Batur, Wayan Sugiarta mengatakan, kejadian tersebut tentu akan menjadi bahan evaluasi. Hal ini juga masih akan dibahas kembali termasuk juga dengan para tokoh di kawasan DTW tersebut.
“Seperti apa teknisnya nanti, masih akan kami bahas lagi. Memang selama ini pungutan retribusi berada di pinggir jalan,” kata mantan Kabag Pembangunan ini.
Memang ada rencana untuk menjadikan jalur tersebut khusus untuk wisata. Untuk masyarakat yang menuju Singaraja bisa melalui jalur lain. Untuk penetapan jalur perlu berkoordinasi dengan provinsi. “Di sana ada status jalan provinsi dan jalan nasional,” jelasnya. (750)