MANGUPURA | patrolipost.com – Pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung merapid test massal ribuan pegawainya. Sebanyak 1.063 pegawai dirapid tes selama 4 sampai 5 hari ke depan untuk memastikan mereka sehat dan tidak ada yang terpapar virus Corona (Covid-19). Hari pertama, Senin (11/5/2020), belum ditemukan pegawai yang hasilnya reaktif (positif).
Rapid test dilakukan terhadap seluruh pegawai rumah sakit plat merah yang berlokasi di Kelurahan Kapal, Mengwi ini, karena kerap menerima rujukan pasien dengan gejala Covid-19. Selain dirapid test, pegawai yang sedang bertugas di RSD Mangusada juga belakangan diwajibkan memakai alat pelindung diri lengkap (APD) saat merawat pasien.
Direktur Utama RSD Mangusada Badung dr Ketut Japa yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) membenarkan seluruh pegawainya dirapid test menggunakan alat rapid dari Dinas Kesehatan Badung.
“Iya, ada rapid test untuk pegawai. Total jumlahnya 1.063 pegawai,” ujarnya.
Ribuan pegawai itu, kata dr Japa adalah semua tenaga medis dan manajemen, mulai dari para dokter, perawat/bidan, pegawai administrasi sampai ke cleaning service. “Untuk memastikan kesehatan, semua (pegawai RSD Mangusada, red) dirapid test. Dan ini gratis,” kata dr Japa.
Karena jumlah pegawai yang cukup banyak, kegiatan rapid test akan dilakukan dalam beberapa hari. Rapid test pertama dimulai Senin (11/5/20200. “Jumlahnya cukup banyak, jadi kegiatan ini bisa empat sampai lima hari,” terangnya.
Disinggung hasil rapid test hari pertama, dr Japa mengklaim semua pegawainya yang sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif. “Semua pegawai hasilnya negatif,” tukas dr Japa.
Dan untuk diketahui, selain melakukan rapid test ke seluruh pegawai, RSD Mangusada juga melakukan rapid test secara berkala bagi tenaga medis yang secara khusus ditugasi menangani pasien dengan gejala Covid-19. Tenaga medis ini bahkan disiapkan rumah singgah untuk tempat karantina 14 hari. Bila sempat menangani pasien dengan gejala Corona dan sudah dikarantina 14 hari dan hasil rapid test dinyatakan negatif baru diperbolehkan untuk pulang bertemu keluarganya. (634)