BANGLI | patrolipost.com – Sejak dua tahun terakhir Dinas Sosial Bangli mengajukan usulan peralihan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari APBD ke APBN. Dengan peralihan tersebut tentu mengurangi beban dari APBD Bangli.
Kepala Dinsos Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengatakan ulusan yang dilakukan pada tahun 2021 sebanyak 16.053 orang dan tahun 2022 sebanyak 21.477 orang. Peserta JKN tersebut tadinya menjadi tanggungan pemerintah daerah. Iuran peserta dibayar dari APBD Bangli. Kemudian pihaknya mengajukan usulan ke pemerintah pusat.
Berdasarkan usulan lewat aplikasi tersebut pemerintah pusat menyetujui sebagian besar usulan.
“Total usulan dari 2021-2022 sebanyak 37.530 peserta. Kemudian yang telah beralih sebanyak 30.371 peserta,” ungkapnya, Rabu (16/3/2022).
Ida Ayu Yudi mengungkapkan, peserta JKN yang termasuk PBI masuk dalam kelas III sehingga iuran yang dibayarkan per bulan Rp 35.000 per peserta.
“Tentu dengan pengalihan tersebut anggaran yang bisa dihemat oleh daerah sekitar Rp 12 miliar,” Tegas mantan Kadis Lingkungan Hidup ini.
Diakui jika pihaknya mengusulkan kembali untuk bisa dilakukan peralihan. Sementara itu untuk Program JKN ini selain tanggungan APBN, pemerintah daerah juga sharing untuk mendanai peserta PBI. Selain itu ada juga kepesertaan mandiri. “Terkait anggaran ranahnya ada di Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ditanya peserta mandiri yang beralih ke PBI, Dayu Yudi mengatakan cukup banyak yang mengajukan peralihan tersebut. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebelum beralih ke PBI peserta yang menunggak harus lebih dahulu melunasi tunggakan tersebut. (750)