Ricuh! Pengunjung Dobrak Ruang Sidang, Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer

ricuh 333333
Pengunjung ricuh dan mendobrak pintu ruang sidang usai vonis 1,5 tahun bui terhadap Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kericuhan terjadi setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang ricuh dan mendobrak pintu sebelah kanan.

Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

“Icad, Icad,” teriak pengunjung tersebut.

“Icad, alhamdulillah 1,5 tahun,” imbuh mereka.

Tak berhenti di situ, pengunjung sidang sembari menangis juga memeluk Ibu Brigadir Yosua Hutabarat yang hadir di lokasi.

Polisi pun tampak meminta para pengunjung tersebut keluar dari ruangan.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.