Robin Bantah Terima Suap dari Syamsuddin dan Aliza

kpk 4444
Tersangka Stepanus Robin Pattuju seusai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Pernyataan ini disampaikan Robin usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” kata Robin usai mendengar dakwaan Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Robin mengaku menyesal atas perbuatannya yang menerima suap dari berbagai pihak terkait penanganan perkara di KPK. Robin mengaku hanya menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari,” ucap Robin.

Meski demikian, dalam dakwaan Jaksa KPK pada sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin yang kemudian berdiskusi dengan Maskur Husain terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Robin dan Maskur sepakat membantu Azis dan Aliza dengan imbalan senilai Rp 2 miliar dengan uang muka Rp 300 juta. Azis menyetujui hal tersebut. “Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain, dimana Terdakwa menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Rp 200 juta,” papar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang tunai sejumlah USD 100 ribu dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Robin datang langsung ke kediaman Azis dan diantar oleh Agus Susanto.

Menurut Jaksa, dari USD 100 ribu, Robin menyerahkan USD 36 ribu kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya USD 64 ribu ditujar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

“Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong,” ungkap Jaksa KPK Lie Putra

Kemudian, pada akhir Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Robin beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan SGD 171.900. Uang itu ditukar dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin.

Dari penukaran uang itu diperoleh uang sejumlah Rp 1.863.887.000. “Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza di KPK, Terdakwa dan Maskur telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,” papar Jaksa.

Secara keseluruhan, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.