LABUAN BAJO | patrolipost.com – Manajemen Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo membantah adanya penelantaran peti jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia setelah sebelumnya di rawat di RS tersebut. Sebelumnya pihak keluarga pasien inisial S (26) menyayangkan sikap dari RS Siloam terkait pembiaran peti jenazah di pintu masuk ruangan UGD RS Siloam, Senin (25/1/2021).
“Ditelantarkan seperti ini, dalam ajaran agama kami yakni Islam ini tidak baik. Kami mau ikut proses, tapi harus ada kepastian,” kata seorang keluarga S, Yogi Indrawan (24) saat diwawancarai di Rumah Sakit Silaom Labuan Bajo Senin lalu.
Pihak Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo melalui direktur RS Siloam Labuan Bajo dr Hermas Irawan membantah adanya penelantaran yang dikeluhkan oleh pihak keluarga pasien S. Menurut dr Hermes, pihak RS Siloam Labuan Bajo telah memperlakukan peti jenazah pasien sesuai dengan Protokoler Kesehatan yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dan dinas terkait.
“Yang sudah kami lakukan kami mengikuti protap dari Kemenkes dan dinas yang berlaku di Mabar. Jadi ketika itu terjadi kami langsung berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait dalam hal ini Satgas dan Dinkes. Semua kami lakukan sesuai dengan aturan dan SOPnya. Jadi tidak ada yang namanya begitu meninggal kami tidak melakukan apa apa. Itu tidak betul,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (28/1/2021).
Pihak Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo menurut dr Hermas juga telah menginformasikan kondisi dan keadaan pasien ke pihak keluarga.
“Kami sudah berulang kali menjelaskan ke pihak keluarga melalui petugas kami yang bertugas di tempat tersebut. Jadi pihak keluarga sudah kami beritahu seperti apa kondisi dan perkembangannya,” tuturnya.
Terkait adanya kesan peti jenazah pasien S “ditelantarkan” di pintu masuk ruangan UGD, dr Hermas menjelaskan, telah terjadi miskomunikasi dengan tim Satgas Covid 19 Mabar. Namun menurutnya hal tersebut telah diluruskan kepada pihak-pihak terkait.
“Adapun yang terjadi kemarin itu miskomunikasi dengan Satgas dan Dinkes. Kami sudah luruskan kembali. Semua yang dilakukan ada SOPnya, kenapa itu kesannya terlihat seperti pembiaran, itu sebenarnya tidak ada. Saat itu kami lagi menunggu untuk penjemputan, namun karena ada satu dan dua lain hal, terjadi miskomunikasi dengan tim Satgas, namun sudah diluruskan ke pihak pihak terkait,” jelasnya.
Hermas menjelaskan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo serta sesuai dengan protap dari Kemenkes, setiap pasien serta peti jenazah pasien meninggal diakibatkan oleh Covid-19 harus dilangsungkan proses pemulsaran jenazah dan penyemprotan cairan disinfektan terhadap peti jenazah. Selanjutnya peti jenazah tersebut harus segera langsung dimasukan ke dalam mobil jenazah. SOP ini menurutnya telah dijalankan dengan baik.
“SOPnya sudah sesuaikan. Semua sudah dilakukan, nah kenapa peti itu sampai di luar? Karena ada miskomunikasi yang seharusnya langsung penjemputan, tetapi satu dan lain hal terjadi keterlambatan penjemputan dari Tim Gugus Tugas. Hal tersebut sudah kami luruskan dan kami perbaiki. Ke depannya, kami tidak ingin hal seperti itu terjadi lagi,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasien S merupakan pasien cuci darah di RS Siloam Labuan dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada Sabtu (23/1) lalu. Awalnya Pasien S yang memiliki riwayat penyakit jantung dan paru-paru hendak dirujuk ke RSUD Komodo Labuan Bajo, namun tidak dapat dilakukan karena harus menjalani cuci darah di RS Siloam Labuan Bajo. Sehingga S tetap harus menjalani isolasi di RS Siloam Labuan Bajo.
Pasien S menghembuskan nafas terakhir Senin (25/1) pukul 16.05 Wita. Selanjutnya, jenazah langsung dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Komodo Labuan Bajo pada pukul 22.16 Wita. Sebelum dimakamkan pada hari Selasa (26/1/2021).
“Secara protap Covid-19 sudah sesuai. Malam ini untuk sementara jenazah diamankan di mobil ambulans di RSUD Komodo Labuan Bajo Untuk aspek keamanan kami jamin,” ujar Yohanes Johan, Kabid Pelayanan dan Kesehatan Dinkes Mabar, Senin (25/1/2021) malam.
Pemakaman jenazah S kemudian dilakukan pada selasa (26/1) di pekuburan milik Pemda Mabar di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar. (334)