BANGLI | patrolipost.com – Pihak rumah sakit jiwa (RSJ) Provinsi Bali kini menangani sebanyak 63 pasien telantar. Berbagai upaya telah dilakukan pihak RSJ untuk mengetahui asal usul dari pasien.
Tim Kerja Keperawatan RSJ Provinsi Bali I Wayan Darsana saat dikonfirmasi menjelaskan, jumlah pasien yang masuk kategori telantar dan masih menjalani perawatan sebanyak 63 pasien Dari jumlah tersebut 5 pasien berasal dari luar Bali.
“Melihat dari ciri fisik dan Bahasa, diduga pasien asal Jawa dan NTT,” ungkap Wayan Darsana, Minggu (4/2/2024).
Menurut Wayan Darsana para pasien telantar tersebut biasanya diantar oleh petugas dari Dinas Sosial dan ada juga diantar oleh petugas Satpol PP.
“Dari data sekitar 20 pasien diantar Dinas Sosial Kota Denpasar,” jelas perawat asal Banjar Sedit, Kelurahan Bebalang, Bangli ini.
Lanjut Wayan Darsana selama pasien telantar yang menjalani penangnan di RSJ untuk pembiayaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan namun pembiayaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2019 tentang perlindungan orang dengan gangguan jiwa telantar.
”Perlakuan terhadap pasien telantar sama dengan pasien lainnya,” ungkap Wayan Darsana.
Kata Wayan Darsana pasien telantar ada yang sudah mendapat penanganan hingga puluhan tahun. Berbagai upaya dilakukan pihak RSJ untuk mengetahui alamat dan juga keluarga pasien. Salah satunya dengan melakukan pendekatan dengan pasien.
”Jika pasien menyampaikan alamatnya kita segera tindaklanjuti dengan mengajak pasien keluar menuju sesuai alamat yang diberi. Satu pasien asal Klungkung berhasil kita pulangkan dan bertemu kembali dengan pihak keluarga,” jelas Wayan Darsana.
Keberadaan pasien telantar menyerap hampir 30 persen keterisian dari tempat tidur RSJ. Jika terus bertambah diprediksi untuk 5 tahun ke depan RSJ bisa dipenuhi pasien telantar. (750)