RSPTN Unud Pasang Tarif Paket Test Swab rRT-PCR Umum Rp 900 Ribu

Foto ilustrasi/ist.

DENPASAR | patrolipost.com – Berdasar surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, RSPTN Udayana terapkan tarif paket tes Swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan permintaan mandiri. Tindakan Swab rRT-PCR diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang tidak menunjukkan gejala Covid-19.

“Tindakan swab untuk pelaku perjalanan hanya dilakukan pada orang yang tidak menunjukkan gejala Covid-19 yaitu demam, batuk, pilek, sakit, tenggorokan, dan sesak,” kata Direktur RSPTN Udayana Dewa Putu Gde Purwa Samatra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Sementara itu, tindakan Swab untuk keperluan perjalanan ke luar daerah dilakukan di Poliklinik RS Unud. Pihak rumak sakit menerapkan pembatasan kuota dengan mengikuti kapasitas pemeriksaan rRT-PCR di laboratorium rumah sakit.

RSPTN Unud menetapkan tarif sebesar Rp. 900.000 bagi pasien umum. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas negara yang dilengkapi Surat Tugas seperti ASN, TNI, Polri, BUMN dipatok sebesar Rp 350.000.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 27 mei 2020, dan swab akan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita dan 13.00 hibgga 15.00 Wita” kata Dewa Putu Gde Purwa Samatra.

Pihak rumahsakit telah menentukan skema pelaksanaan uji swab bagi pasien, dimana pasien yang melakukan swab pukul 10.00 Wita dapat mengambil surat kerangan dan hasil uji swab pada hari kerja berikutnya di atas pukul 12.00 Wita. Sementara itu, untuk pasien yang uji swab pukul 13.00 Wita dapat mengambil hasilnya pada hari kerja dua hari berikutnya diatas pukul 08.00 Wita.

“Untuk itu bagi bagi pasien yang ingin uji swab diharapkan mengatur jadwal swab karena hasil pemeriksaan swab membutuhkan waktu, sehingga minimal menjadwalkan swab dua hari sebelum keberangkatan,” papar Dewa Putu Gde Purwa Samatra. (cr01)

Pos terkait