Rudenim Denpasar Deportasi 1 WN Polandia dan 2 WN Amerika Serikat  dari Indonesia

deportasi(3)
Pendeportasian WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Dalam dua hari terakhir, Rudenim Denpasar mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali. WNA itu yanki, FB (40), seorang pria WN Polandia, serta dua wanita WN Amerika Serikat, MTT (29) dan JLD (76), yang terlibat dalam kasus overstay.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan bahwa FB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023.

Bacaan Lainnya

“Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi berbagai air terjun dan mendaki gunung. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 1 tahun,” kata Dudy, Sabtu, 10 Agustus 2024.

FB berdalih bahwa ia tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang ia miliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil. FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024.

Sementara itu, ibu dan anak, MTT dan JLD, tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan VOA. Izin tinggalnya berlaku hingga 27 Maret 2024.

“Mereka mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur pada 27 Maret 2024. Namun, mereka merasa keberatan dan tidak memiliki uang untuk membayar ekstra bagasi sebesar USD 300, sehingga memutuskan untuk menunda keberangkatannya dan mencari hotel yang lebih murah,” jelasnya.

Ibu dan anak itu beralibi, tidak mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan mengira bahwa aturan di Indonesia sama dengan di Malaysia yang memberikan izin tinggal selama tiga bulan bagi WN Amerika Serikat.

Setelah mengumpulkan uang kembali, mereka berniat keluar dari Indonesia pada 7 Juni 2024 dan hendak memperpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi.

“Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari. Setelah diamankan, keduanya tidak bertindak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah,” kata Dudy.

FB WNA Polandia dideportasi pada Rabu, 7 Agustus 2024 dan ibu anak MTT-JLD dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat pada Kamis, 8 Agustus 2024. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.