BANGLI | patrolipost.com – Sidang kasus pengelola (owner) arisan online dengan terdakwa Ni Luh Putu Desi Wulandari digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (18/10/2021). Sidang dengan angenda putusan dipimpin Hakim Ketua, Redite Ika Septina SH MH berlangsung secara virtual.
Dalam putusan majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Selama mengelola arisan online, terdakwa merugikan para anggotanya sampai ratusan juta rupiah.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Ni Luh Putu Desy Wulandari sekira awal tahun 2018 membuat dan mengelola sendiri arisan online di Facebook atas nama Arisan Receh Online (ARA).
Arisan online yang dikelola terdakwa terdiri dari beberapa jenis yakni sistem arisan menurun, kocokan, barang, tenderan dan sistem donatur. Rupanya beberapa orang tertarik dengan arisan yang dikelola terdakwa. Salah satu saksi yakni Ida Ayu Krisma Dewi mengikuti beberapa arisan yang dikelola terdakwa, namun hingga saat ini saksi belum mendapatkan haknya.
Demikian pula nasib yang dialami saksi drg Ni Putu Sri Mekayanti mengalami kerugian kurang lebih Rp 210.800.000,00 dan saksi Ni Made Nopiayani Dwi Astuti Amd Keb mengalami kerugian Rp 10.250.000,00 dan saksi Luh Yusmika Dewi mengalami kerugian kurang lebih Rp 532.680.000,00.
Atas putusan tersebut terdakwa Ni Luh Putu Desi Wulandari menyatakan menerima isi putusan majelis hakim. (750)