Rugikan Negara Rp 172 Juta, Penyidik Tipikor Polres Bangli Tetapkan Tersangka Korupsi BUMDes Jehem

kanit tipikor bangli
Kanit Tipikor Polres Bangli. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Hampir dua tahun lamanya kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Dhana Adhyata, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli bergulir. Akhirnya tim penyidik Tindak Pidana Kotupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan LNS, mantan bendaharan BUMDes Jehem sebagai tersangka.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tubuh BUMDes Dhana Adhyata  sejatinya sudah digeber sejak Desember 2021. Dalam menangani kasus ini tim penyidik telah memeriksa belasan saksi.

Bacaan Lainnya

Lanjut perwira asal Desa Taro, Gianyar ini untuk memastikan apakah dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara maka penyidik melakukan audit dengan melibatkan tim dari Inspektorat Bangli.

“Penanganan kasus ini bisa dibilang lamban karena menunggu hasil audit, karena hampir 1,6 tahun ditunggu hasil audit baru turun,” ujarnya, Jumat (17/3/2023). Dari hasil audit ditemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 172 juta lebih.

Kata Ipda Wayan Dwipayana setelah hasil audit turun selanjutnya dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menetapkan LNS sebagai tersangka.

“Dari gelar perkara tersebut diperoleh barang bukti yang sah untuk menetapkan LNS sebagi tersangka. Adapun barang bukti dimaksud diantaranya yakni rekening koran penarikan uang, bukti pembayaran angsuran dari nasabah yang tidak disetorkan tersangka,” tegas Ipda Dwipayana.

Disinggung apakah tersangka ditahan, kata Ipda Dwipayana, tersangka memang tidak ditahan. Adapun pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yakni penyidik menilai tersangka LNS bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Walaupun tidak ditahan kasus tetap berjalan,” sebut Ipda Wayan Dwipayana.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (2) subsider pasal 3 dan 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999  jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.