Rugikan Negara Rp543 Juta, Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Kepala Desa Sukasukur, Agus bin Ateng divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 543 juta. (ist)

 

BANDUNG | patrolipost.com – ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Agus bin Ateng, Kepala Desa (Kades) Sukasukur, Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan untuk Desa Sukasukur Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 543.207.000.

Putusan tersebut terkuak dalam keterangan tertulis Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat, Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya, agenda persidangan tersebut beberapa kali mengalami penundaan karena padatnya perkara tindak pidana korupsi. Akhirnya, ‎Ketua Majelis Daryanto SH MH beserta anggota memutus perkara sang Kades.

‎”Bahwa dalam Surat putusan Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2020 PN. Bdg yang dibacakan oleh majelis hakim, dalam amar putusannya mengadili ‎bahwa terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 ttg PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 ttg PTPK jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Yayat.

Selain putusan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, terdakwa juga‎ dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 370.207.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan barang bukti uang sebesar Rp 173 juta dirampas untuk negara.

Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa Agus bin Ateng maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum Yayat Hidayat, SH dan Yosep Rusdiawan SH.

Yayat menambahkan, putusan pidana penjara, pidana denda dan pidana uang pengganti tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. “Dan yang berbeda adalah subsider denda dan uang pengganti dimana dalam tuntutan JPU subsider denda adalah 3 bulan, sedangkan subsider uang pengganti adalah 2 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

‎Apabila nanti terdakwa Agus tidak membayar pidana denda dan uang pengganti akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun. Seperti diketahui,‎ dugaan penyelewengan bantuan keuangan Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja bermula saat sejumlah warga mendatangi dan melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2020).

Saat itu, penerapan bantuan menuai kecurigaan lantaran dinilai sejumlah warga tak sesuai proposal. Dari 9 titik pembangunan proyek, hanya 3 titik saja pengerjaannya dilaksanakan berupa pembangunan jalan setapak, tembok penahan tanah dan kirmir. (855/prc)

Pos terkait