Rumah di Sunter Jadi Pabrik Ekstasi, Bareskrim Sita 7.800 Butir: Bahan Baku Narkoba Dikirim dari Tiongkok

narkoba 1aaxxx
Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Satu unit rumah di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara, menjadi tempat produksi narkotika jenis ekstasi. Keberadaan pabrik ekstasi itu diketahui setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah tersebut.

Polisi juga mendapati temuan operasional rumah tersebut berada di bawah kendali gembong narkoba yang masih buron, Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan bahwa penggerebekan rumah di Sunter berawal dari informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka mendeteksi kiriman bahan baku pembuatan ekstasi yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ”Barang-barang itu masih dalam bentuk prekursor (narkoba), diracik pelaku untuk membuat ekstasi,” ungkapnya dalam konferensi pers kemarin (8/4).

Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan enam orang. Namun, hanya empat di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya dipastikan tidak terkait dan tidak tahu sama sekali aktivitas para pembuat ekstasi di rumah tersebut.

Empat orang tersangka itu terdiri atas A alias D, R, C, dan G. Seluruhnya laki-laki. Mereka bekerja di bawah panduan seorang buron berinisial D.

Mukti menyatakan bahwa D adalah ahli kimia yang juga jaringan Fredy Pratama. ”Dia (memberikan) tutorial melalui video call, tutorial cara pembuatan ekstasi kepada pelaku,” terang jenderal bintang satu Polri tersebut.

Disebutkan oleh Mukti, para pembuat ekstasi itu sebelumnya merupakan kurir. Mereka naik kelas menjadi produsen dengan panduan D.

Melalui penggerebekan di Sunter, Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler, bahan kimia yang digunakan untuk membuat ekstasi, alat pembuatan ekstasi, uang tunai Rp 34,9 juta, serta 7.800 butir ekstasi. ”Keuntungan dia (para pelaku) setiap satu butir itu Rp 10 ribu,” jelas Mukti.

Bareskrim Polri meyakini empat orang tersangka itu sebagai bagian dari jaringan Fredy Pratama lantaran mereka mengantongi barang bukti. Mukti menyebutkan bahwa ada barang bukti komunikasi melalui Blackberry messenger antara pelaku dan Fredy Pratama.

”Ada komunikasi yang menguasai, yang mengendalikan adalah Fredy Pratama dan itu adalah alat bukti yang cukup untuk kami,” kata dia menegaskan.

Meski barang baku untuk membuat narkoba dikirim oleh WNA dari Tiongkok berinisial FA, Mukti memastikan bahwa Fredy saat ini masih berada di Thailand. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.