Rumah Digeledah, tapi KPK Belum Putuskan Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

ridwan kamil
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kendati rumahnya sudah digeledah, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB. Bahkan penetapan status saksi pun belum dilakukan KPK.

“Bapak RK (Ridwan Kamil) ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil saksi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Budi memastikan bahwa akan memanggil Ridwal Kamil untuk diperiksa terkait kasus korupsi Bank BJB tersebut. Pemanggilan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk dilakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.

“Kapan akan dipanggil, nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 Maret 2025.

“Pastinya kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokmen, kemudian beberapa barang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/3/2025) lalu, dikutip dari kompas.com.

Setyo mengatakan, sejumlah dokumen dan barang yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik. Menurut dia, dokumen dan barang tersebut disita lantaran dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti, kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” ujarnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Kemudian, tiga tersangka dari kalangan swasta yaitu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Hanya saja, para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *