SINGARAJA | patrolipost.com – Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) mengancam akan menyeret PT Tekad Andika Darma (PT TAD) ke ranah hukum pasca perusahaan tersebut melakukan perusakan di pantai berpasir putih Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng beberapa waktu lalu.
Selain melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng, LKPI juga mengaku akan membawa kasus itu ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terindikasi proses penerbitan perizinan yang dikantongi PT TAD cacat prosedur hingga dibekingi orang kuat. Terlebih saat ini diketahui legalitas yang dikantongi PT.TAD telah kadaluwarsa alias bodong sejak bulan September 2020.
Adalah Elman Alfin Bago SH, Kuasa Hukum LKPI menggandeng Kantor Hukum Law Firm Nyoman Rae & Partners, yang ditunjuk untuk dan atas nama mewakili para Koordinator Paguyuban Petani, Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan untuk melawan PT TAD yang dianggap melakukan kegiatan illegal dan perusakan lingkungan di desa mereka.
Menurut Elman Alfin Bago, PT TAD telah melakukan kegiatan yang mengarah kepada cacat administrasi maupun cacat prosedural sehingga perbuatan itu layak untuk dibawa ke ranah hukum.
“PT TAD secara administrasi telah melakukan aktivitas cacat prosedural. Atas kondisi itu kami mendesak pihak terkait untuk tidak memperpanjang dan diberhentikan izin HGU No 7/8. Dan segala konsekuensi hukum yang telah dilanggar yang mengalihfungsikan lahan dari tambak undang menjadi tambak garam harus dipertanggungjawabkan, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Elman Alfin Bago, Minggu (20/12/2020).
Tidak hanya itu, pihaknya telah mengendus adanya keterlibatan pihak terkait dalam penerbitan perizinan PT TAD, Elman menjamin pihak tersebut akan diseret ke ranah hukum termasuk membawa kasus itu ke KPK.
”Kami mengendus keterlibatan kelompok elit di pemerintahan setempat dalam kasus ini. Buktinya, HGU yang dikantongi telah berakhir September 2020, namun kegiatan masih terus berlangsung. Karena itu masalah ini akan kami bawa ke KPK. Ini terkait dengan good goverment seperti saran presiden hak-hak rakyat itu harus diutamakan bukan kepentingan elit maupun kelompok,” imbuhnya.
Elman menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian agar melakukan atensi terhadap kasus perusakan lahan di Desa Pejarakan. ”Kami sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng dan telah dipastikan untuk sementara seluruh aktivitas di kawasan HGU No 7 dan 8 dihentikan,” ucapnya.
Elman menambahkan telah melayangkan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada tanggal 18 Desember 2020 dengan No gugatan ;135/NRP/GPMH/XII/2020, atas nama koordinator Kelompok Tani Alam Lestari.
“Selain laporan polisi atas temuan adanya pelanggaran pidana kami juga sudah melakukan gugatan melawan hukum ke PN Singaraja,” tandasnya.
Sementara itu, Kelian Bendesa Desa Adat Pejarakan Putu Suastika saat diminta konfirmasi soal semakin melebarnya kasus perusakan pasir putih di wilayahnya, memilih no coment. ”Untuk sementara saya tidak berkomentar apa-apa dahulu dan membiarkan proses ini berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya PT TAD dituding telah merusak keindahan pantai berpasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pantai yang cukup indah dengan pepohonan bakau/mangrove di sekelilingnya itu pasirnya dikeruk menggunakan alat berat berupa bulldozer yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT TAD. Warga setempat mengeluh karena kegiatan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas.
Selama ini PT TAD diketahui mengantongi HGU No 7 Desa Pejarakan, dengan gambar situasi tanggal 10 September 1990, Nomor : 2973/1990, Seluas 300.000 M2,dan HGU No 8 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 17 Desember 1990, Nomor : 4186/1990, Seluas 392.700 M2, tercatat atas nama PT TAD. Namun ditahun 2020 PT TAD tengah mengurus perpanjangan izin setelah HGU yang dikantongi habis masa berlakuknya sejak bulan September 2020. (625)