Rusak Rumah Sewaan di Tampaksiring, Imigrasi Deportasi Investor asal Amerika Serikat

deportasi5
Pendeportasiian WNA yang melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi mendeportasi Investor asal Amerika Serikat berinisial RLG (55) lantaran dilaporkan merusak properti rumah yang ia sewa. Bule itu mengaku datang ke Indonesia sebagai seorang misionaris sejak 2012.

“Di Bali yang bersangkutan menyewa rumah di wilayah Tampaksiring, Gianyar, Bali. Namun Dia dinilai merendahkan pemilik rumah kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu, Senin, 8 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Gustav menjelaskan, WNA asal negeri Paman Sam itu tinggal di Bali mengantongi izin tinggal terbatas investor. Ia mengklaim mengelola sebuah perusahaan di Bali. Sejak sepuluh tahun terakhir, RLG tinggal di wilayah Tampaksiring menyewa rumah warga.

Namun, oleh pemilik rumah, pria asing yang mengaku banyak membantu warga selama menjadi misionaris, dilaporkan ke Kepolisian.

RLG menyuruh orang membongkar atap rumah dan membuang pelangkiran atau tempat untuk bersembahyang. Ia melakukan pembongkaran dan merusak pohon tanpa seizin pemilik rumah.

“Juga ada ketidaksepakatan biaya sewa, maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta,” ujar Gustav.

Selain itu, saat petugas Kepolisian mendatangi bule Amerika itu, juga ditemukan senjata tajam. Menurut pengakuan RLG, sajam itu diberikan oleh kawannya yang berada di Amerika Serikat.

Menurut pengakuan RLG pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali.

“Yang bersangkutan berdalih sajam itu untuk sample produksi dan akan dijual lagi. Rencananya pisau itu akan ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya,” kata Gustav.

Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan bule tersebut ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024. Kepolisian merekomendasikan Imigrasi untuk melakukan deportasi.

“Pada 3 Juli 2024 RLG telah dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat,” jelas Gustav.

Sementara itu, OIC WN Nigeria juga dideportasi lantaran overstay. OIC yang tinggal di Bali secara berpindah-pindah kehabisan uang dan tak bisa pulang ke negaranya hingga melebihi batas izin tinggalnya.

Akan tetapi OIC menikmati suasana keindahan Bali keadaannya dan semakin merasa nyaman tinggal di Bali hingga membuatnya enggan untuk pulang ke negaranya, meski izin tinggal telah habis.

OIC dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Abuja, Nigeria pada Jumat, 5 Juli 2024. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.