KUTA UTARA | patrolipost.com – Seorang mahasiswa, Made Billy Briantama Putra alias Jeki (21) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung. Ia ditangkap dalam Operasi Antik Agung 2019 di Jalan I Gusti Ngurah Gentuh Gang Merpati, Banjar Kaja Dalung, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (15/9) pukul 13.05 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram netto.
Saat Ambil Tempelan Sabu, Mahasiswa Ditangkap
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang mahasiswa yang sering mengonsumsi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka.
“Tersangka ditangkap saat mengambil tempelan,” ungkap Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, Rau (2/10) siang.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang digenggam tangan kanannya. Kepada petugas, ia mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 360 ribu.
Sementara Agung sendiri tidak diketahui keberadaannya karena transaksi via telepon dan modus pengambilannya dengan cara tempelan. “Masih kita dalami dan kembangkan untuk mencari Agung ini. Pengakuannya, dikonsumsi sendiri untuk menambah kepercayaan dirinya,” tutur Sinaga.
Selama Operasi Antik, anggota Polres Badung juga meringkus 4 tersangka narkoba lainnya, yaitu Budiono Prasetyo alias Fras (42), Totok Hendarto alias Dogler (42), I Kades Ari Indrayuda Giri alias Poniran (25) dan I Wayan Budiana Giri (49). Fras diringkus di Jalan Mertanadi Gang Limanam, Banjar Taman Mertanadi Desa Kerobokan Klod, Kuta Utara, Sabtu (14/9) jam 21.20 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket shabu seberat 0,31 gram netto yang digenggam tangan kanannya. Kepada petugas, ia mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Norman yang tidak diketahui keberadaannya lantaran transaksi via telepon dan pembayaran dengan cara transfer serta pengambilan dengan cara tempelan.
“Dia mengonsumsi sabu untuk tambah stamina agar kuat bekerja pada malam hari,” terang Polwan ini.
Penangkapan selanjutnya terhadap Dogler di seputaran Jalan Mulawarman, Banjar Mekar Sari Desa Dauh Puri Kaja Denpasar Utara, Kamis (19/9) pukul 00.05 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram netto, satu buah alat isap sabu, korek api gas dan pipet. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu dibeli dari seseorang bernama Ajik seharga Rp 800 ribu.
Masih pada hari yang sama, penangkapan terhadap dua Giri di seputaran Jalan Gunung Salak Denpasar. Indrayuda Giri diringkus pada pukul 21.30 Wita dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,36 gram netto. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti itu didapat dari Budiana Giri.
Polisi melakukan pengembangan dan berselang satu jam kemudian, polisi berhasil meringkus Budiana di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Salak Gang Tegal Abadi IX Kamar Nomor 10 Denpasar. Dari dalam kamar kosnya itu, polisi mengamankan barang bukti 6 butir ekstasi dan empat paket sabu dengan total berat 0,57 gram netto.
Menariknya, kepada petugas kakek pengangguran ini mengaku mendapatkan barang bukti sebanyak itu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Modus pengambilannya dengan cara tempelan. “Saya tidak punya pekerjaan. Jadi, terpaksa jadi pengedar jualan ini untuk kebutuhan hidup keluarga,” ujar tersangka. (007)