Sadis! Mahasiswa Asal Ulun Danu Tebas Sepupu hingga Usus Terburai

Salah seorang korban saat dirawat di RSU Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kasus penebasan terjadi di Banjar Ulun Danu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 17.30 Wita. Antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat. Akibat tebasan pedang  tersebut usus korban terburai. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diamankan di Mapolres Bangli dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang terhimpun, dalam kasus penebasan ini korbannya Jro Sudiatmika (40), dan Jro Anjasmara (42) asal Banjar Bantas, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani. Sementara pelaku Adi Santoso, asal Banjar Ulun Danu, Desa Songan A.

Bacaan Lainnya

Kedua korban merupakan saudara kandung. Sedangkan pelaku merupakan sepupu dari para korban. Jro Sudiatmika mengalami luka robek pada perut hingga usus terburai dan Jro Anjasmara mengalami luka pada lengan dan luka punggung hingga tembus dada. Para korban dilarikan ke RSU Bangli guna penanganan lebih lanjut.

Direktur RSU Bangli dr Nyoman Arsana saat dikonfirmasi mengatakan, kedua korban sempat ditangani di RSU Bangli. Namun karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pasien ini dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar.

Ditanya soal luka yang diderita korban, dr asal Songan ini mengaku tidak hafal titik luka. “Pasien sudah tertangani. Begitu kami terima pasien, kami ambil tindakan untuk stabilkan pasien dulu. Setelah kondisi stabil baru dirujuk ke RSUP Sanglah,” jelasnya singkat, Sabtu (19/12/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Bangli. Dijelaskannya, kejadian berawal pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 Wita, kedua korban mendatangi gudang bawang milik Ketut Sendili (53), di Banjar Ulun Danu. Ketut Sendili merupakan ayah dari pelaku Adi Santoso.

Namun saat itu kedua korban tidak bertemu dengan Ketut Sendili, tapi hanya bertemu Adi Santoso. “Karena tidak bertemu dengan Ketut Sendili maka korban kembali pulang,” ungkapnya.

Namun pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya kembali datang ke rumah Ketut Sendili. Lebih lanjut, saat mendatangi rumah tersebut, kedua korban pun akhirnya bertemu Ketut Sendili. Sempat saling pandang, akhirnya paman dan keponakan ini cekcok.

Melihat percekcokan antara kedua korban dengan orangtuanya, Adi Satoso datang dengan membawa pedang dan langsung menebas kedua korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tebas pada tangan dan pada tubuh.

“Para korban pun dilarikan ke RSU Bangli guna mendapatkan penanganan intensif,” sambung Kapolres, sambil menambahkan, pasca kejadian petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti pedang yang panjangnya sekitar 1 meter.

Kata AKBP Gusti Agung Dhana, selain mengamankan pelaku Adi Santoso, pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 saksi untuk dimintai keterangan. “Kasus pun sudah digelar perkarakan. Kini pelaku Adi Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Adi Santoso yang berstatus mahasiswa ini disangkakan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Bangli,” tegas Kapolres asal Tabanan ini.

Ditambahkan pula jika motif dendam lama karena 25 tahun yang lalu Ketut Sendili pernah meracuni ayam milik orangtua korban. Sementara itu, para korban yang masih dalam perawatan belum bisa diminta keterangan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.