DENPASAR | patrolipost.com – Cekcok karena kesalahpahaman antara pasangan suami istri berujung dengan penganiayaan. Seorang suami di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel) berinisial KA (45) menganiaya istrinya berinisial JU (46) menggunakan pecahan kaca botol.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman pasangan di Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin (15/6) pukul 13.00 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun, insiden bermula dari percekcokan rumah tangga yang dipicu salah paham. Adu mulut yang awalnya hanya sebatas pertengkaran mendadak memanas. Emosi sang suami tak terkendali hingga berujung tindakan brutal terhadap istrinya. Sang suami mengambil pecahan botol lalu menganiaya istrinya itu. “Tidak hanya itu saja, korban juga dicekik dan diinjak tanpa ampun,” ungkap seorang sumber di Kepolisian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala depan, serta luka gores di pipi kanan. Pecahan botol yang digunakan pelaku juga menambah parah luka yang diderita korban.
Lantaran tidak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, Selasa (16/6) pukul 13.26 Wita dengan bukti laporan teregister nomor: LP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti aparat Kepolisian. Petugas menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengarahkan korban untuk visum, serta mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap detail insiden tersebut. Peristiwa ini kembali menjadi alarm keras bahwa konflik rumah tangga yang tak terselesaikan dengan kepala dingin bisa berubah menjadi petaka.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan adanya terkait laporan KDRT tersebut. Laporan korban telah diterima dan kini tengah ditangani oleh penyidik PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, polisi masih mendalami motif pasti yang memicu aksi brutal tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian. Selain itu, hasil visum korban menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua keterangan dan barang bukti sedang kami dalami,” ujarnya.
Apabila nantinya terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, terlapor terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ya, dengan ancaman hukuman pidana sesuai tingkat kekerasan yang dilakukan,” katanya. (007)
