Sadis! Tak Digaji 7 Bulan, PRT Malah Disiram Air Panas

DENPASAR | patrolipost.com – Nasib malang dialami pembantu rumah tangga (PRT), Eka Febriyanti (21) yang bekerja di rumah majikannya Desak Made Wiratningsih di kawasan Gianyar. Selain belum digaji selama 7 bulan, Eka disiram air panas hanya gara-gara sebuah gunting besi hilang.

Akibat disiram air panas sebanyak dua panci oleh majikannya, gadis asal Jember ini mengalami luka bakar serius hingga 50 persen tubuhnya. Eka disiram air mendidih oleh majikannya hanya lantaran gunting besi yang hilang, kemudian korban disuruh mencarinya sampai ketemu. 
“Saya sudah berusaha mencari, ternyata tidak ketemu. Kalau tidak ketemu akan menerima sanksi. Jadi saya berani disiram air panas itu. Tapi saya ketakutan disiram dua panci lagi, saya langsung melarikan diri,” ungkap korban kepada wartawan di Mapolda, Rabu (15/5) sore.
Aksi sadis itu berawal pada Selasa (7/5) pagi, sang majikan menyuruh korban mencari gunting besi berwarna hitam seharga Rp 88 ribu yang diakuinya hilang. Pencarian tersebut berujung dengan kesepakatan dari majikan memberikan hukuman disiram air panas jika tidak menemukannya. Korban sudah berusaha mencari di seluruh sudut ruangan, namun lantaran tidak ketemu, akhirnya Eka pasrah menerima sanksi majikan. Pada pukul 12.00 Wita, sang majikan menyuruh adik tiri korban yang bernama Santi merebuskan air dua panci. 
“Tidak ketemu guntingnya. Lantaran korban tidak menemukan gunting, maka sanksi disiram air panas. Yang namanya orang awam, orang kecil akhirnya menyatakan iya aja saja,” ungkap kuasa hukum korban, Supriyono saat mendampingi korban melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali.
Setelah air mendidih, korban dipanggil oleh majikannya dan langsung disiram dengan air panas tersebut. Mulai dari ujung kepala secara bergantian dengan Santi dan sekuriti rumah yang diketahui bernama Eri. “Penyiraman pertama dilakukan oleh majikannya. Lalu dilanjutkan oleh adik tirinya dan Eri. Segelas demi segelas sampai dua panci air panas habis,” terang Supriyono.
Tak berhenti di situ saja. Korban tetap disuruh mencari lagi guntingnya hingga larut malam. Usai mencari di gudang tidak ketemu, dan korban sudah tidak sanggup lagi, akhirnya pukul 21.00 Wita ia meloncati pagar dan melarikan diri. Setelah keluar dari rumah, korban bersembunyi di warung dekat TKP. Oleh pemilik warung, korban disuruh melarikan diri sejauh-jauhnya supaya tidak tertangkap lagi. 
Pemilik warung membekali korban dengan uang Rp 5 ribu dan kue. Korban kemudian berjalan kaki menyusuri jalan hingga bertemu dengan ibu-ibu pemilik warung lainnya. Pemilik warung itu membantu korban memanggilkan petugas kepolisian. 
Lantaran ketakutan, korban hanya mengaku jatuh saat ditanya lebam di wajahnya. Sembari menyampaikan mau ke Nusa Dua, ke rumah budhe-nya. Korban kemudian dibantu petugas mencarikan angkot hingga sampai di Terminal Batu Bulan. 
 
Selanjutnya korban bertemu dengan Satpam terminal yang kemudian membantunya mencari ojek pada Rabu (8/5) pukul 09.00 Wita. Kepada Satpam tersebut, korban akhirnya jujur telah dianiaya majikannya.
“Maka diantarlah korban naik ojek dengan membayar Rp 120 ribu. Dibayarin temannya ketemu pukul 09.00 Wita di Nusa Dua. Lukanya itu dua hari tidak diapa-apakan. Sudah melepuh dan menempel. Bajunya akhirnya digunting oleh temannya. Di bagian tubuhnya 50 persen melepuh. Juga paha kanan dan kirinya,” urainya.
Barulah pada Kamis (9/5) korban dibawa ke Puskesmas Kuta Selatan. Hingga bertemu dengan seorang perawat yang dikenal dengan nama Ibu Guntur. Berawal dari perkenalan itu, kasus korban kemudian ditangani oleh Supriyono. 
“Ketiganya kami laporkan. Saya minta supaya segera ditangkaplah. Majikan, adik tirinya dan satpam itu. Saya pikir adik tirinya ini juga dalam tekanan. Karena korban juga sempat melihat adiknya disakiti selama tujuh bulan kerja di sana. Kalau adiknya sudah lama kerja di sana,” jelas Supriyono.
Kabarnya majikan tersebut adalah istri dari seorang pengacara dan sekaligus caleg terpilih atas nama Alit Rama. “Majikannya ini temperamen. Suaminya tidak tiap hari pulang ke situ. Di rumah itu ada anaknya yang masih balita kembar. Korban ini bagian bersih-bersih. Kalau adik tirinya baby sitternya. Korban bekerja di situ karena adik tirinya,” terangnya.
Menurut Supriyono, pihaknya melaporkan pelaku melanggar UU KDRT. Bisa dijunctokan dengan pasal 351 ayat (2), ayat 353 ayat (2) dan 354. Pihaknya juga minta PPA bekerjasama dengan Dinsos Provinsi Bali agar korban ditempatkan di rumah aman karena korban tidak memiliki tempat tinggal. 
“Segala perawatan kesehatan negara harus hadir. Saya juga akan bersurat ke Komnas HAM dan LPSK. Korban harus dapat ganti rugi,” tandasnya.
Anggota Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya menangkap tiga orang yang diduga terlibat melakukan aksi kekerasan kepada Eka Febriyanti. Ketiganya sudah dibawa ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan. 
“Terlapor masing-masing Desak Made Wiratningsih, Santi Yuni Astuti, Kadek Erik Diantara sudah ditangkap dan dibawa ke Polda,” kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/5/2019). 
Desak Made Wiratningsih adalah majikan korban, Yuni Astuti adik tiri korban, serta Erik Diantara satpam di rumah tersebut. Menurut Andi Fairan, penyiraman dilakukan secara bergantian oleh ketiganya. Meski korban sudah merintih kesakitan, penyiraman tetap diteruskan. (ray)

Pos terkait