DENPASAR | patrolipost.com – Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian akhirnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pemegang sahan dan pengelola gagal menyehatkan BPR Legian selama limit waktu 2 bulan. Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang.
Kepastian tentang pencabutan izin usaha PT BPR Legian ini disampaikan Kepala OJK Regional VIII Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda di Kantor OJK Denpasar, Jumat (21/6/2019). Sebelumnya, sejumlah nasabah sempat mengeluhkan kondisi BPR Legian karena tidak bisa menarik depositonya di BPR yang berkantor di Jl Gajah Mada No 125-127 Denpasar itu. Nasabah ini kemudian mengadu ke OJK Regional VIII Bali Nusra, Selasa (21/5) lalu.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal 2 (dua) bulan dari tanggal 28 Maret 2019 s.d. 28 Mei 2019,” ungkap Elyanus Pongsoda.
Didampingi Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron pada kesempatan itu Elyanus mengatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhadap BPR Legian disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik. Selain itu disebabkan adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.
“Upaya penyehatan gagal dilakukan manajemen yakni keluar dari status BDPK, yang harus memiliki KPMM paling sedikit sebesar 8 persen,” kata Elyanus lagi.
Dengan pencabutan izin usaha PP Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjunya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.
“Gunakan saluran resmi untuk mendapatkan informasi,” tutupnya. (arw)