JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal.
Seluruh moda transportasi dihentikan pengoperasiannya guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.”Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” jelas Permenhub, Jumat (24/4).
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, jangka waktu pelarangan mudik berbeda untuk setiap jenis transportasi. Seperti untuk transportasi darat sampai 31 Mei, transportasi udara hingga 1 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.
“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika Covid-19 di Indonesia. Makanya kami minta seluruh anggota masyarakat untuk tetap di rumah,” terang dia dalam telekonferensi pers, Kamis (23/4).
Dalam beleid itu, pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
“Misalnya, angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor,” tambah Adita.(305/jpc)