Sakit Hati Dimaki, Alasan Lepong Habisi Nyawa Sutarjana

Tersangka Ida Kade Suardana alias Ida Lepong saat dibawa di hadapan awak media, Rabu (10/2/2021).

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyebab tersangka kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa Kadek Sutarjana alias Kadek Jis (48) mulai tekuak. Tersangka, Ida Kade Suardana alias Ida Lepong  (29) mengaku nekat menghabisi korban karena sebelumnya kesal dimaki. Bahkan, ia mengaku dipukul terlebih dahulu dan itu yang memicu kemarahannya.

Kalimat makian itu terlontar saat tersangka memberikan uang kepada istri korban Ketut Widani (47) Rp 100 ribu untuk tambahan membeli minuman arak. Namun korban tersinggung dan merampas uang tersebut hingga terjadi adu jotos yang berujung nyawa korban melayang.

Bacaan Lainnya

Melihat kedua pria ini berkelahi, Ketut Widani bergegas keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Saat bersamaan korban masuk ke rumahnya untuk mengambil anak lesung, lalu memukul tersangka sebanyak enam kali.

“Saya tau dia (korban) salah. Namun saya tetap merendah dan bertanya kenapa saya dipukul,” jelas tersangka saat dibawa dihadapan awak media, Rabu (10/2/2021) di Mapolsek Banjar.

Karena tak berhenti memukul, tersangka akhirnya menendang kaki korban hingga terjatuh dan merampas anak lesung yang dibawa korban.

“Saya hantam wajah korban berkali-kali. Saya lupa sampai berapa kali karena dalam kondisi mabuk. Dan saya refleks karena dipukul terlebih dahulu,” imbuhnya.

Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut dan menyelidiki pelarian tersangka hingga ke wilayah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, berjarak kurang lebih 10 km dari TKP.

Menurut Kompol Agus, sebelumnya tersangka datang diantar Gede Artawan alias Gede Keli  (55) ke rumah korban.

“Ada keterangan yang menyebut Gede Keli sempat ikut minum-minum bersama korban dan tersangka. Ada pengakuan, tersangka jalan kaki dari TKP ke lokasi persembunyian. Namun kami belum percaya mengingat lokasinya cukup jauh dan tersangka kami tangkap tiga jam kemudian,” ujarnya.

Untuk sementara, kata Kompol Agus Dwi, tersangka yang beralamat di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt ini diancam dengan Pasal 338 KUHP, subsideir Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Penetapan pasal bisa saja berubah karena tergantung fakta-fakta hukum dan perkembangan penyidikan,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.