Sakit Hati Hamil Luar Nikah, Saksi Ungkap Detik-detik Dokter Bakar Bengkel

sidang 555555
Sidang dokter membakar bengkel di Tangerang. (ist/dtc)

TANGERANG | patrolipost.com – Sidang lanjutan terdakwa Merry Anastasia pembakar bengkel di Cibodas, Kota Tangerang berlanjut. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Saksi yang dihadirkan bernama Yahya Juhaya (52) seorang penjual sayur yang letaknya berdekatan dengan bengkel yang diduga dibakar. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam persidangan Yahya mengaku sedang berjualan dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Ia menyebut jika ruko jual sayur yang dijaganya bersebelahan dengan bengkel yang dibakar.

“Saya berjaga dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi sendirian karena sistemnya shift. Nempel,” kata Yahya dalam sidang, Senin (13/6/2022).

Yahya menuturkan, pada saat kejadian yaitu 6 Agustus 2021 pukul 23.20 WIB ada mobil berwarna hitam yang terparkir di depan bengkel. Orang dari dalam mobil tersebut kemudian turun dan memasuki bengkel.

“Melihat Leon (keluar). Kenal karena posisi saya kerja kan tidak jauh dari bengkel. Sebelum kejadian pernah komunikasi juga pas (Leon) merokok di depan bengkel hampir setiap hari pukul 19.00-18.00 WIB,” tambahnya.

Yahya mengungkapkan saat keluar dari dalam mobil, Leon nampak tergesa-gesa masuk ke dalam bengkel. Ia mengungkapkan saat itu Leon tampak membawa tentengan di kedua tangannya.

“Tapi saya tidak tahu itu apa yang ditentengnya,” ucapnya.

Sementara itu, Yahya juga melihat seorang wanita yang pada saat itu belum dikenalinya keluar dari pintu sopir. Keluarnya ini hanya untuk menutup pintu penumpang sebelah kiri yang kondisinya agak sedikit terbuka.

“Lima sampai 10 detik yang perempuan menjalankan mobil ke depan ke Gajahmada toko herbal tapi tidak pergi kemana-mana,” tuturnya.

Saat Leon yang juga menjadi korban kebakaran bengkel ini masuk, Yahya mengaku mendengar suara gemuruh dari dalam bengkel. Menurutnya, berselang sekitar 10 menit Leon ke luar dari dalam untuk mematikan api yang berada di luar bengkel.

“Suara gemuruh. Saya melihat almarhum (Leon) sedang mematikan api dengan menginjak-injaknya. Suara gemuruh semakin besar saya tetap dagang cuman saya ke seberang lari memindahkan motor,” ungkapnya.

Menurutnya, sumber api berasal dari dalam bengkel tersebut dan pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar 30 menit sesudahnya. Pada saat ini, Yahya sudah tidak memperhatikan Merry yang saat itu belum dikenalinya ke mana karena kondisinya sudah mulai dipadati warga sekitar.

Ia menambahkan, saat itu Damkar bisa memadamkan api sekitar satu jam lamanya. Kala itu, ada dua orang selamat yang dievakuasi Damkar dari atas bengkel berlantai tiga itu.

“Saya lihat dari seberang. Tidak melihat (Merry) karena warga udah penuh di tengah jalan tidak ada kendaraan yang lewat. Tidak merembet. Satu jam (pemadaman). Ada. Adiknya almarhum (Leon) laki-laki sama perempuan,” bebernya.

Usai dievakuasi ini lah kedua adik Leon bertemu dengan terdakwa Merry. Yahya mengatakan saat ketiganya bertemu, Merry dimaki-maki oleh adik Leon bahkan hingga didorong.

“Saat turun adik Leon berpapasan dengan terdakwa. Yang Laki marahin Merry, ‘anjing bangsat lu yang bakar ruko gua,’ Sambil mendorong. (Merry) hanya diam menangis saja tidak teriak. Dia mendorong dulu baru dia ditidurkan dibawa ke ambulance. Terpisah kakak adik ini,” jelasnya.

Sebelumnya, MA menjadi tersangka pembakaran bengkel motor di Cibodas, Kota Tangerang. Dalam kasus ini dokter tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (11/8/2021).

Sakit hati menjadi motif MA membakar bengkel. Hal ini karena tersangka hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.

MA diketahui merupakan kekasih Lion, yang menjadi korban meninggal tragedi kebakaran maut tersebut. Lion meninggal karena keracunan asap bersama orang tuanya bernama Edi (63) dan Lilis (54).

“MA lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. Mery melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin. Sementara orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA),” ucapnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.