BANGLI | patrolipost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli terpaksa harus menarik karcis retribusi pungutan sampah. Pasalnya dalam karcis yang sudah sempat beredar tersebut terjadi kesalahan dalam penulisan tahun Perda.
Informasi yang terhimpun, kesalahan terjadi dalam penulisan Perda. Karcis yang salah untuk semua layanan mulai dari karcis untuk perkantoran, rumah tangga, praktek swasta, bengkel, perkantoran hingga rumah makan.
Sekretaris DLH Bangli, Komang Yuniasih saat dikonfirmasi tidak menampik kondisi tersebut. Komang Yuniasih mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya kesalahan cetak setelah melihat positingan di media sosial. Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya melakukan penarikan karcis yang dibawa petugas pungut.
Menurutnya dalam karcis tertulis Perda Nomor 5 Tahun 2025, padahal seharusnya Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Seperti diketahui Perda Nomor 5 Tahun 2023 merupakan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang nota bene merupakan pendapatan asli daerah.
“Keterangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) master yang dibawa ke percetakan sudah benar. Kami kurang teliti, setelah barangnya datang tidak dicek,” ujarnya, Minggu (30/6/2024).
Menurut Komang Yuniasih, dikarenakan ada keselahan maka akan dilakukan pencetakan ulang. Hal ini menjadi tanggung jawab dari pihak percetakan.
Sementara itu, untuk pungutan retribusi sampah paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian besaran retribusi bervariasi, contohnya untuk rumah tangga Rp 15.000 per bulan dan praktek swasta Rp 25 ribu serta perkantoran Rp 40 ribu. (750)