DENPASAR | patrolipost.com – Rudenim Denpasar mendeportasi seorang kakek asal Australia yang dikenal dengan inisial GML (68). GML telah dideportasi dari Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran imigrasi yang dilakukannya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, bule lansia itu masuk ke Indonesia dengan mengantongi izin tinggal terbatas (Itas). Masa berlaku izin tinggalnya hingga 22 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divim Kanwil Kemenkumham Bali, GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama berada di Bali, WNA tersebut tinggal di sebuah vila yang disewa. Namun dalam perjalanannya, sebagian vila yang ia sewa disewakan lagi ke orang lain.
“Yang bersangkutan bukan pemegang izin investor tapi justru melakukan aktifitas ekonomi di Bali. Ia sewakan sebagian vila untuk dibuka bar,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Minggu, 7 April 2024.
GML mendapat sanksi dijebloskan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar atas pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, bule tersebut akan dideportasi.
Ternyata, tambah Dudy, sebelum diamankan imigrasi, GML sempat membuat laporan pidana ke Kepolisian. Ia melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya. Sehingga, proses deportasi harus tertunda.
“Polresta Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML,” kata Dudy.
Namun, selama berada di Rudenim, GML mengalami tekanan mental dan depresi berat. Kondisi itu membuatku kesehatannya menurun.
Dudy mengatakan, pihaknya meminta kepada Kepolisian untuk mempertimbangkan agar GML bisa segera dideportasi.
“Polresta Denpasar mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024 dan GML dideportasi hari ini (Minggu, 7 April 2024),” kata Dudy. (pp03)