Salahgunakan Izin Tinggal, WN Amerika Serikat dan Belgia Dipulangkan

izin tinggal1
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Warga Negara asal Amerika Serikat berinisial NMW dan NV  berkewarganegaraan Belgia telah diusir keluar dari wilayah hukum Indonesia setelah dilaporkan sering berbuat onar, mabuk-mabukan dan membuat keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan membenarkan pengusiran itu. Ia menyebut berdasar laporan masyarakat adanya dua orang asing yang sering berbuat onar ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP.

Bacaan Lainnya

“Tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” jelas Hendra Setiawan, Sabtu 15 Juni 2024.

Kemudian didapat fakta-fakta keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving. Oleh tim keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

“Setelah berkordinasi dengan pemilik tempat tinggal mereka, dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. Lalu kita giring mereka Kantor Imigrasi Singaraja,” ujar Hendra.

Dari hasil pemeriksaan, baik NMW dan NV lebih lanjut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Hendra.

Setelah proses hukum selesai, kata Hendrawan, keduanya dideportasi  melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 14 Mei 2024.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733,” tandas Hendra.

Untuk diketahui, dari bulan Januari’ Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 15 WNA dengan berbagai kasus. Mulai kasus overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.