Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Australia Diusir Kembali ke Negaranya

wn australia
WNA asal Australia bernama Jedy (31) dideportasi lantaran terbukti melakukan kegiatan menyalahi ketentuan keimigrasian dengan melakukan bisnis spa. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengusir warga asing bermasalah dari diwilayah hukumnya. Kali ini tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia setelah diketahui menyalahi ketentuan keimigrasian.

WNA bernama Jedy (31) dideportasi lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Ia juga sempat diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim ) Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, WNA tersebut (Jedy) terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan promosi /penawaran bisnis spa. Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Hendrwa Setiawan menyebut, bisnis Spa yang dijalankan terutama dengan melakukan promosi atau penawaran merupakan kesalahan dan pelanggaran keimigrasian yang harus mendapatkan tindak tegas.

“Ia (Jedy ) gunakan visa kunjungan dengan demikian ia telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”imbuh Hendra.

Karena itu menurutnya, atas dasar itu WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Yang bersangkutan telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

Hendra juga menyebut, pihaknya akan dengan intensif melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah kerjanya tentu dengan melakukan kolaborasi dan bersinergi bersama pemerintah terkait.

“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya,” tandas Hendra. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.