JAKARTA | patrolipost.com – Pangdam Jaya sebagai Perwira Penyerah Perkara (Papera) menjatuhkan sanksi terhadap Kopda ATY karena video penyambutan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kopda ATY diputuskan dikembalikan ke Danyon Zipur XI selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
“Untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” kata Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwa saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Kopda ATY dianggap bersalah karena mengunggah konten di media sosial penyambutan untuk Rizieq Shihab. Hal itu bertentangan dengan perintah pimpinan untuk bijak bermedia sosial, dengan tidak menunjukan keberpihakan pada golongan atau kelompok tertentu, serta tidak berpolitik praktis.
“Sesuai pasal 9 UU Nomor 25, penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama 1 periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode,” jelas Refki.
Sebelumnya, viral seorang anggota TNI meneriakan kalimat “Kami Bersamamu Habib Rizieq”. Peristiwa ini diduga terjadi saat anggota TNI itu bertugas melakukan pengamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat Rizieq Shihab pulang ke tanah air pada Selasa (10/11) kemarin. Aksi prajurit TNI ini terekam dalam video pendek berdurasi 17 detik.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar melalui keterangan tertulis di website resmi Kodam Jaya membenerkan peristiwa tersebut. Prajurit dalam video itu yakni Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. Video diambil pada 9 November 2020 saat dia dikirim ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vial saat kepulangan Rizieq Shihab.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” kata Refki. (305/snc)