DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 60 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali hari ini, Minggu (15/11/2020). Dengan adanya penambahan ini, maka total 12.691 orang terpapar Covid-19 di Pulau Dewata sejak kasus pertama diumumkan pemerintah 2 Maret 2020 lalu.
Pasien terkonfirmasi hari ini terbanyak berasal dari Badung (17 orang), Gianyar (14 orang), Tabanan (11), Denpasar (10), Klungkung (4), Bangli (3) dan Buleleng (1 orang). Dengan demikian Kabupaten Jembrana dan Karangasem mencatat nihil pasien baru.
Sementara itu pasien sembuh hari ini tercatat 55 orang, serta nihil pasien meninggal dunia. Dengan adanya penambahan 55 pasien sembuh maka total pasien sembuh sebanyak 11.671 orang atau 91,96% persen dari total pasien. Kumulatif pasien meninggal dunia sebanyak 404 orang atau 3,18% persen dari pasien positif.
Pemprov Bali melalui situs www.infocorona.baliprov.go.id melaporkan, kasus aktif per hari ini menjadi 616 orang (4,85 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya dengan menggunakan masker apabila beraktivitas di areal public. Selain itu disiplin menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan di air mengalir. (807)