Samsat Metulung dan KTP Asli Jadi Topik dalam Forum Konsultasi Publik

forum 44aaaxxxxxxxxxxxxxx
Suasana Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Kantor UPTD Samsat Bangli, Rabu (18/6). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sebagai instansi yang bersentuhan langsung dalam pelayanan kepada masyarakat, UPTD Samsat Bangli menggelar Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Kantor UPTD Samsat Bangli, Rabu (18/6).

Forum diskusi berlangsung aktif membahas pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bangli. Dua isu pun muncul dalam forum tersebut yakni terkait Samsat Metulung dan kewajiban menunjukkan KTP asli saat samsat kendaraan.

Kepala UPTD Samsat Bangli, I Gusti Ngurah Made Sinar Darma mengatakan Samast Metulung merupakan layanan informasi dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli yang merupakan layanan samsat jemput bola agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

”Layanan ini hadir di beberapa desa di Bangli sehingga mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak yang jauh dari kantor samsat induk,” ujar Gusti Ngurah Made Sinar Darma.

Dalam program ini, petugas samsat akan datang langsung ke tempat tinggal masyarakat atau sistem jemput bola. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah diakses dan meringankan wajib pajak.

Namun, diakuinya pelaksanaan program Samsat Matulung masih terbatas. Dalam sepekan, Samsat Bangli hanya bisa turun ke lapangan dua kali dan itu pun menyasar empat desa.

“Harapan masyarakat agar program ini bisa lebih sering dilakukan,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi pelayanan jemput bola agar lebih menjangkau masyarakat luas.

Sementara, soal kewajiban menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan juga menjadi pertanyaan masyarakat. Kasat Lantas Polres Bangli, AKP Ni Luh Putu Deniani menegaskan bahwa KTP memang harus dilampirkan sebagai bentuk legalitas kepemilikan. Hal ini sering menjadi persoalan terutama mereka yang membeli kendaraan bekas atau second.

Jika kendaraan dibeli dari orang lain, maka solusinya adalah segera melakukan proses balik nama. Proses balik nama kini tidak lagi dikenai biaya tambahan, hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

”Sayangnya, masih banyak masyarakat enggan melakukan balik nama karena alasan kendaraan akan dijual kembali,” kata AKP Putu Deniani

Tampak hadir dalam Forum Konsultasi Publik tersebut perbekel, pengurus LPD dan pihak terkait lainnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *