Sandra Dewi Bongkar Tabiat Suami Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun

sandra111xxxxx
Artis Sandra Dewi membongkar tabiat asli Harvey Moeis tersangka korupsi Rp 271 triliun. Sandra mengatakan bahwa suaminya merupakan sosok yang baik dan dermawan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Sandra Dewi sempat membongkar tabiat asli Harvey Moeis saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Daniel Mananta. Sandra mengatakan bahwa suaminya merupakan sosok yang baik dan dermawan. Harvey , dikatakan Sandra sering beramal. Pria 38 tahun itu tidak ragu untuk menolong mereka yang membutuhkan bantuannya.

Ibu dua anak ini pun sempat terkejut dengan jumlah bantuan yang diberikan sang suami. Sebab, bagi Sandra, bantuan yang diberikan Harvey di luar kemampuannya. Bahkan, dia menyebut bahwa apa yang diberikan sang suami sangat tidak masuk akal.

“Ada yang telepon minta bantuan apa, gue jadi tahu. ‘Hah gila banyak banget. Kita besok-besok makan apa?’,” kata Sandra dilansir Jumat (29/3/2024).

“Dia kalau nolongi orang tuh di luar batas kemampuan gue. Makanya gue sering nanya. Menurut gue, kebaikan dia nggak masuk logika gue lagi,” sambungnya.

Selain sering membantu orang yang membutuhkan pertolongannya, artis 40 tahun ini menjelaskan bahwa Harvey juga cukup royal dengan karyawannya. Sebab, pria itu sering memberikan bonus sebagai bentuk apresiasi.

Menurut bintang film I am Hope tersebut, bukan tanpa alasan suaminya membantu banyak orang. Rupanya, Harvey percaya bahwa kebaikan yang dia berikan ke orang lain kelak akan berbuah manis kepada dua anaknya.

“Gue sering banget ingetin dia kalau beramal tuh ingat punya anak. Anak kita cowok. Menurut dia, apa yang dia berikan, kebaikan itu akan dituai sama anak-anaknya,” jelasnya.

“Dia penginnya one day ketika anak-anak besar nanti, dia yakin orang yang pernah dia bantu akan membantu anaknya kalau buth bantuan dan kita nggak bisa bantu,” lanjutnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

“Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

“Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.