Santunan Kematian untuk Warga Denpasar Dianggarkan Rp 3 Miliar Lebih

kadis sosial
Plt Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meski masih berada dalam masa penanganan pandemi Covid-19, anggaran santunan kematian bagi warga dan Veteran Kota Denpasar tetap dioptimalkan. Adapun jumlah santunan kematian yang dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2021 sebesar Rp 3 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Plt Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021). Artayasa mengatakan dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus berupaya untuk membantu masyarakatnya sesuai dengan komitmen Walikota dan Wakil Walikota Kota Denpasar saat ini.

Bacaan Lainnya

“Santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar masih tetap diberikan, dan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021,” ujarnya.

Pemberian santunan kematian bagi warga Denpasar dan veteran dianggarkan dalam bentuk kegiatan di Dinas Sosial Kota Denpasar. Serta sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar No 39 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota No 5 tahun 2013 tentang pemberian santuan kematian bagi warga Kota Denpasar dan peraturan Walikota Denpasar No 47 tahun 2019  tentang perubahan atas peraturan Walikota Denpasar No 8 tahun 2014 tentang pemberian santuan bagi veteran di Kota Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan secara teknis, pemberian santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran yang semula  berada di BPKAD Kota Denpasar dengan rekening Bansos yang tidak direncanakan. Kemudian pada tahun 2021 dengan berlakunya Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), maka akun rekening bansos yang tidak direncanakan sudaj tidak ada lagi.

Adapun jumlah santunan kematian yang dianggarkan dalam  APBD perubahan tahun 2021 sebesar Rp 3 miliar lebih. Pihaknya berharap dengan adanya santunan ini dapat meringankan beban masyarakat yang berduka.

“Bagi masyarakat yang telah melaksanakan pengurusan paling lambat awal bulan Desember tahun 2021 sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima/ahli waris,” terang  Artayasa.

Sementara itu, jumlah santunan kematian bagi warga Kota Denpasar sebesar Rp 1 juta dan santunan kematian bagi veteran sebesar Rp 25 juta. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.