SEMARANG | patrolipost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah akan memberikan santunan kepada ahli waris warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal. Adapun besaran santuan yang diberikan senilai Rp15 juta.
Sekda Kota Salatiga Fakruroji dalam suratnya perihal penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 disebutkan, pemberian santuan tersebut didasarkan pada program Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dapat diterapkan dalam penanganan, perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
Selain itu, juga surat Gubernur Jateng Nomor: 466.11/1232 tertanggal 28 Agustus 2020 perihal penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/Puskesmas atau dinas kesehatan dengan melampirkan persyaratan yang diajukan melalui DKK Salatiga,” papar Fakruroji, Selasa (20/10/2020).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris antara lain, foto copy KTP dan KK ahli waris korban, foto copy surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit, foto copy surat keterangan hasil pemeriksaan dari dinas kesehatan atau Puskesmas, laboratorium atau klinik (rekam medis) korban. Selain itu, foto korban meninggal dunia akibat Covid-19. (305/snc)