DENPASAR | patrolipost.com – Penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terus ditemukan, begitupun di setiap pelaksanaan penertiban Tim Yustisi Denpasar tetap mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini, penertiban Prokes menyasar Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) menjaring sebanyak 36 pelanggar, Rabu (8/12/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 36 pelanggar, sebanyak 25 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 11 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
“Seperti penertiban sebelumnya sebagian pelanggar saat jaring mengaku lupa menggunakan masker karena terburu-buru,” ujar Sayoga.
Bahkan, pihaknya menuturkan cukup sering bertemu pelanggar yang beranggapan bahwa virus Covid-19 telah hilang dan beralasan jarak tempuh dengan tempat tujuan dekat.
“Sebagai penegak Perda kami harus menindak sesuai dengan aturan, sebagai efek jera mereka diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu menaati Prokes. Hal ini lantaran kasus penularan Covid-19 masih terjadi, bahkan mengalami peningkatan memasuki bulan Desember.
“Jangan sampai karena keteledoran sendiri membuat terpapar dari Covid -19 tersebut,” tegasnya. (030)