SEMARAPURA | patrolipost.com – Di bawah kepemimpinan Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta dan Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Kabupaten Klungkung dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Dalam penangkapan itu, 4 orang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial IKS, IPJ, IGrR dan AT dengan lokasi yang berbeda, Rabu (10/8/2022).
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahad dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono dalam press releasenya, di hadapan wartawan menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama 1 bulan ini di wilayah Polres Klungkung dengan barang bukti tangkapan sabu-sabu sebanyak 42,85 gram bruto atau 27,14 gram netto
Kapolres Klungkung menyampaikan berawal dari penangkapan pada bulan Agustus tersangka kasus Narkotika IGR dengan BB 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 2,17 gr brutto atau 0,22 gr Netto di rumah kos yang berlokasi di sebelah timur Pasar Galiran Jalan Raya Puputan Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung dan pada Hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 , diperoleh informasi tentang jaringan peredaran Narkotika di wilayah Klungkung.
Berbekal Informasi yang diperoleh dari tersangka IGR Team Opsnal Satuan Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi melaksanakan pengembangan terhadap tersangka IGR dan setelah diinterogasi yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari seseorang laki-laki yang bernama AT yang berasal dari Klungkung dan tinggal di Denpasar dan di ketahui bekerja sebagai ojek online.
Pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wita tim dapat mengamankan AT di Pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Denpasar dan dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,11 gram bruto atau 0,95 gram netto; 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto; 11 paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat tiaptiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto; 35 paket plastik klip yang masing-masing berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat tiap-tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto; 26 paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat tiap-tiap paket 0,56 gram bruto atau 0,40 gram netto;
Dari hasil introgasi terhadap AT tim kembali melakukan pengembangan di kamar kos milik AT yang beralamat di Sebuah rumah kos di Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, dilakukan penggledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti : 20 paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat tiap-tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto; 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram bruto atau 1,14 gram netto; 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,35 gram netto.
Pengungkapan kasus di bulan Juli tahun 2022 yaitu di TKP 1 di Pinggir Jalan Raya Sawo Kabeh Desa Dawan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IKS dengan barang bukti sebanyak1 paket kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto, dan TKP 2, yang berlokasi di Pinggir Jalan Raya Dusun Bucu Abian Kangin, Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Tim kembali mengamankan 1 orang
laki-laki bernama IPJ dan barang bukti sebanyak 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,97 gram bruto atau 0,80 gram. (855)