SEMARAPURA | patrolipost.com – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Sat Narkoba Polres Klungkung dengan menggulung tiga bandar Narkoba. Bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung dilaksanakan press release penggungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dipimpin Wakapolres, Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa SIP MM didampingi Kasat Narkoba, AKP Dewa Gde Oka SSos MH, atas izin Kapolres, AKBP Bima Aria Viyasa SIK MH, Rabu (10/3/2021).
Di hadapan media, Wakapolres Klungkung menjelaskan, dalam kurun waktu 1 minggu ini, Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial IKM alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing.
Disebutkan, Team Reserse Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berasal dari daerah Denpasar bernama IKM alias Semal dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 670.000. Berselang beberapa menit, satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung juga mengamankan PAP alias Anjas yang berlokasi di pinggir Jalan Kenyeri Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Dari hasil penggeledahan di TKP bahwa PAP alias Anjas ditemukan barang bukti berupa dua paket kristal bening yang terbungkus palstik klip diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 181.000,- didapatkan dari keterangan PAP alias Anjas bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dipecah dan kemas juga ditempel oleh PAP alias Anjas adalah milik AJ alias Jebing.
Selanjutnya Team Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan AJ alias Jebing di salah satu rumah yang beralamat di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara Kodya Denpasar. Hasil penggeledahan di rumah tersangka AJ alias Jebing ditemukan barang bukti 12 paket kristal bening terbungkus plastic klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto, 1 paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 bauh kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah timbangan merk Acis, 1 buah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 11.035.000,-
Ketiga tersangka dikenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka IKM alias Semal dan PAP alias Anjas yaitu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk tersangka AJ pasal yang disangkakan yaitu pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah dengan sepertiganya, karena diduga kuat sebagai penjual atau bandar narkotika
“Ini merupakan langkah tegas Polres Klungkung dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti Narkotika. Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” ucap AKP Dewa Gde Oka.
Berkat kerjasama dari masyarakat jika mengetahui ada yang terlibat Narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran Narkotika di Indonesia khususnya di wilayah Klungkung,” sebutnya. (855)