SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung dalam hal ini Satresnarkoba tidak henti hentinya memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat terlarang.
Senin(19/09) Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH dan Kasihumas Iptu Agus Widiono SH, menggelar press release bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Dalam keterangannya bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.
AKBP I Nengah Sadiarta, menyampaikan bahwa Sat Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu 1 bulan ini berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 18.30 Wita Di pinggir Jalan Pudak Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama Ikay. Pada Kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 15.30 Wita di pinggir Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung tim mengamankan 2 orang yang masing-masing bernama MG dan ARE dimana ketiga tersangka tersebut hasil pengembangan dari tersangka Igars dan KT alias K yang sudah ditahan sejak Agustus yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 1 bulan terahir ini Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan barang bukti di 2 TKP berbeda yaitu Tkp 1 di pinggir Jalan Pudak Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung diamankan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto; dan Tkp 2 bertempat di pinggir Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung diamankan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram netto.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, eetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Kapolres AKBP Nengah Sadiarta,SIK tegas. (855)